Showing posts with label BRI Syariah. Show all posts
Showing posts with label BRI Syariah. Show all posts

APA ITU YANG DISEBUT STLE BRIS DAN HDE BSM



Harga emas selalu mengalami pergerakan baik naik atau turun. Oleh karena itu diperlukan selisih harga tafsiran gadai untuk mengatasi resiko kerugian dikarenakan penurunan harga dari emas tersebut. Kemudian ditetapkanlah sebuah standar taksiran harga yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan harga saat ini di pasaran. 

Standar taksiran inilah yang digunakan sebagai patokan harga oleh bank untuk menggadai emas kita. Di BRI Syariah patokan ini disebut sebagai STLE singkatan dari Standar Taksiran Logam Emas, yang ditentukan dari harga logam mulia di London Metal Exchange dan nilai tukar rupiah terhadap dolar. 
.
PT Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah), menyatakan perseroan menentukan patokan harga emas sekitar 20% lebih rendah dari harga di pasar lokal. Nilai STLE selalu berubah setiap hari mengikuti pergerakan harga pasar.
Setelah menentukan STLE, maka pinjaman gadai yang bisa diberikan kepada nasabah maksimal 80% dari harga taksiran. 

PT Bank Syariah Mandiri (BSM), juga memiliki strategi serupa dalam menghadapi risiko fluktuasi harga logam mulia. 
Namun pada anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini menyebutnya sebagai Harga Dasar Emas (HDE) yang dihitung berdasarkan harga buyback logam mulia Antam dikurangi selisih 2%-5% 
  
HDE yang ditentukan oleh BSM relatif stabil karena harga emas di dalam negeri tidak terlalu fluktuatif, yang dipengaruhi melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) dari gadai emas juga masih kecil, bahkan mendekati 0%. 
Ini disebabkan karena perilaku dari masyarakat yang berinvestasi emas untuk jangka panjang, berbeda dengan masyarakat Eropa yang cenderung jangka pendek dengan tujuan spekulatif. 
Memang ada satu dua yang macet karena nasabah sakit atau meninggal dunia. Namun emas yang menjadi jaminan langsung kami jual ke pasar untuk melunasi pinjaman dan sisanya dikembalikan kepada nasabah atau ahli waris.
Meski demikian perseroan tidak bisa mencegah penyalahgunaan gadai emas untuk kegiatan spekulasi. Apakah hasil gadai itu digunakan untuk darurat, untuk beli mobil atau spekulasi itu yang tidak bisa dicegah.





KLM (Kepemilikan Logam Mulia) BRISyariah

By: BRISyariah

Saatnya Miliki Logam Mulia Emas Untuk Kenyamanan di Masa Depan
Persaingan antar Bank Syariah menuntut bank selaku pelaku bisnis untuk lebih kreatif dan inovatif menciptakan produk yang dapat memenuhi kebutuhan trend nasabah. Permintaan nasabah terhadap emas untuk kebutuhan lindung nilai  cukup tinggi, motif ini disebabkan karena keinginan keuntungan dalam lindung nilai terhadap aset karena  kontinuitas kenaikan harga emas untuk jangka panjang
BRIS menangkap peluang bisnis ini dengan meluncurkan produk KLM (Kepemilikan Logam Mulia, dengan memfasilitasi kebutuhan nasabah akan Emas melalui skema pinjaman Qardh dengan pembayaran secara angsuran sekaligus jasa pemeliharaan emas akibat emas yang dijaminkan Diharapkan pada saat pinjamannya lunas , maka harga emas secara jangka panjang akan naik.

AKAD PRODUK

Akad pembiayaan yang digunakan :

  • Akad Qardh : untuk pinjaman yang diberikan kepada Nasabah untuk tujuan pemilikan emas, tanpa adanya tambahan margin. Adapun pengembalian pinjamannya adalah dengan cara angsuran per bulan
  • Akad Ijarah : merupakan pendapatan Ujroh sebagai pendapatan pemeliharaan dari penyimpanan emas yang dijaminkan secara gadai karena adanya pinjaman Qardh yang diberikan.

OBJEK PEMBIAYAAN

  • Gold Bar ANTAM dengan berat :  5 gram; 10 gram; 25 gram; 50 gram; 100 gram; 250 gram; 1000 gram
  • Bentuk emas lainnya : Emas Batangan NON ANTAM

NILAI PEMBIAYAAN

  • Minimal     :  10 gram
  • Maksimal   :  5 Milyar

JANGKA WAKTU PINJAMAN

  • Minimal    :      6 bulan
  • Maksimal  :  180 bulan

UANG MUKA

  • Minimal 10% dari Harga Beli Emas (untuk produk emas Antam)
  • Minimal 15% dari Harga Beli Emas (untuk produk dari toko emas lokal)

JAMINAN

Logam Mulia Emas (Objek produk Kepemilikan Emas)

BIAYA YANG DIBEBANKAN
  1. Biaya Administrasi
    BERAT EMAS BIAYA ADMINISTRASI
    s/d 20 gram (sekitar 20 juta) Rp 50.000
    > 50 gram s/d 100 gram (40 juta) Rp 100.000
    > 100 gram s/d 250 gram (100 juta) Rp 250.000
    > 250 gram  Rp 1.000.000
    • Tiering berdasarkan berat emas yang akan dibeli
    • Dibayar di muka, dan dikenakan sekali untuk setiap pinjaman Qardh yang disetujui
  2. Ujroh/Biaya Pemeliharaan
    • Merupakan biaya pemeliharaan untuk penyimpanan jaminan emas
    • Perhitungan berdasarkan berat emas yang dijaminkan dan disepakati di awal akad untuk jangka waktu tertentu
    • Pembayaran secara mengangsur setiap bulan selama jangka waktu yang sama dengan jangka waktu pinjaman Qardh.
  3. Jaminan emas diasuransikan

Dokumen Fixed Income
(Karyawan Swasta/PNS)
Non-Fixed Income
(Wiraswasta/Profesi)
Fotocopy KTP V V
NPWP (pembiayaan > 100 juta) V V
Slip Gaji V -
Fotocopy Rekening Bank 3 bulan terakhir - V
Surat Pernyataan Penghasilan V V
Dapat Joint Income  V V
- Fotocopy KTP Suami/isteri V V
- Persetujuan Suami Istri (jika joint income)  V V
- Fotocopy Kartu Keluarga

Simulasi KLM BRIS

Sketsa simulasi KLM BRIS
Simulasi KLM kurang lebih seperti ini
 
Misal Hrg emas per grm adalah Rp.504500
Maka Dp nya adalah 20%*504500=  100900
Pembiayaan =  80%*504500= 403600

Untuk 100gr: total hrg emas adalah 50450000
Uang muka= 10900000
Pembiayaan=  40360000
 
Cicilan per tahun adalah:

Beli emas cuma dengan Rp.500,-!! Mau?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...