Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian Syariah


Bagi yang belum pernah menggadaikan emas di pegadaian konvensional atau pegadaian syariah kadang kala timbul keragu-raguan tentang tata cara menggadaikan emas di pegadaian dikarenakan timbulnya pertanyaan-pertanyaan seperti, bagaimana cara menggadaikan emas di pegadaian syariah, berapa biaya sewa yang dikenakan di pegadaian syariah, berapa biaya administrasinya. 

      Pada awalnya saya juga mengalami hal seperti itu, kemudian saya memberanikan diri mencoba menggadaikan emas di pegadaian syariah walaupun pada saat itu belum pernah mengetahui tata cara ataupun perhitungan biaya-biaya yang diperlukan saat menggadaikan. Prinsip saya kalau tidak sekarang kapan lagi toh nanti kalau sudah dicoba juga akan tau.

       Akhirnya saya mencoba beberapa waktu yang lalu di pegadaian syariah  cabang jalan godean, kebetulan saya mempunyai kebutuhan yang mendesak saat itu. Dengan modal nekad saya menuju ke pegadaian dengan membawa emas yang akan saya gadaikan. 


        Ternyata tidaklah sesulit yang saya bayangkan, syarat-syarat menggadaikan emas hanyalah cukup membawa barang jaminan, fotokopi identitas  kemudian diserahkan ke loket Penaksir. Selanjutnya barang jaminan atau dalam istilah pegadaian syariah disebut Marhun akan ditaksir oleh Penaksir. Selanjutnya anda akan memperoleh Uang pinjaman atau Marhun Bih sebesar 90% dari nilai taksiran. Anda akan ditawarkan berapa nominal yang akan anda ambil. Anda dapat mengambil pinjaman full sesuai dengan nilai tatksiran barang pinjaman atau boleh juga sesuai dengan kebutuhan anda. Contoh misalkan nilai taksiran sebesar 1juta anda boleh meminjam kurang dari nilai taksiran tersebut. Setelah itu anda tinggal menandatanggani berkas-berkasnya, anda terima uangnya  dan selesai. Anda sudah bisa menngunakan uang pinjaman tersebut.

Tidaklah sulit bukan?

Semoga bermanfaat.

Beli emas cuma dengan Rp.500,-!! Mau?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...