Berapa tarif sewa gadai emas di pegadaian syariah

 


        Tarif sewa untuk menggadaikan emas di pegadaian sebenarnya selalu berubah mengikuti harga dari emas itu sendiri dan juga besarnya pinjaman yang kita lakukan. Pengalaman saya berikut mungkin bisa menjadi bahan wacana bagi yang ingin mengetahui biaya sewa di pegadaian syariah. Berikut ini yang pernah saya alami beberapa waktu yang lalu tepatnya pada bulan Januari bruari 20012 saya menggadaikan emas seberat 3 gram dengan nilai taksiran sebesar Rp.1350.000,-. Kemudian saya mengambil pinjaman sebesar Rp.1000.000,- pada saat itu harga emas semar berkisar Rp.495.000 per gram.
    Dengan pinjaman sebesar satu juta saya dikenakan biaya sewa tempat atau dalam peggadaian konvensional di sebut sebagai sewa modal sebesar Rp.8000,- per 10 hari. Kemudian 4 bulan kemudian pada bulan mei saya melakukan cicilan pertama dan dikenakan biaya sewa pada akad yang baru sebesar Rp.7400,- ini disebabkan karena besar pinjaman yang masih tersisa tinggal Rp900.000,- dan juga harga pada waktu itu terjadi penurunan, seperti dikatakan oleh karyawan pegadaian tersebut ketika ditanya mengenai penurunan tarif sewa tersebut.


Perhitungan tarif sewa atau Ijaroh
(Tarif ijaroh meliputi biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan mahrun (barang yang digadaikan) serta asuransi)

Ijaroh= (Taksiran:10000) x Tarif(Rp) x (Jangka waktu:10hari)

Beli emas cuma dengan Rp.500,-!! Mau?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...